Penghuni Kalibata Residence Menolak Menanggung Denda
Kabar terakhir, konsumen Kalibata Residence menolak ikut menanggung biaya denda IMB. Apartemen Kebagusan City nampaknya juga akan menghadapi masalah serupa.
Jakarta – Para konsumen Rusunami Kalibata yang tergabung dalam Jaringan Kalibata Residence (Jaring Kaliresi) menolak menanggung denda kerugian akibat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tak beres.
“Jaring Kaliresi menolak segala bentuk pelimpahan beban kerugian kepada pembeli, termasuk denda keterlambatan IMB, yang disebabkan oleh kesalahan pengembang PT Pradani Sukses Abadi,” demikian siaran pers pengurus Jaring Kaliresi yang diketuai Djoko Wibowo, kepada detikcom, Selasa (31/3/2009).
Jaring Kaliresi juga menyayangkan sikap pengembang yang masuk grup Agung Podomoro itu karena selama ini dianggap tidak secara transparan menyampaikan kepada konsumen berbagai aspek legal seperti IMB dan status HGB.
“Oleh karena itu Jaring Kaliresi menghimbau kepada PT Pradani untuk bersikap transparan dalam menyampaikan aspek legal dan juga aspek teknis terkait proses pembangunan Kalibata Residence dan Kalibata Regency sesuai dengan ketentuan Pasal 7 hurub “b” dan “d” UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” beber Djoko.
Djoko dkk mendesak agar PT Pradani segera menyelenggarakan pertemuan dengan seluruh pembeli Kalibata Residence dan Kalibata Regency untuk menjelasakan kesiapan berbagai aspek legal dan teknis proses pembangunan Kalibata Residence/Kalibata Regency dengan memberikan kesempatan tanya jawab bagi pembeli.
Jaring Kaliresi mendesak Kantor Kementerian Perumahan Rakyat agar segera melakukan pemeriksaan (audit) independen terhadap PT Pradani dalam proses pembangunan Rusunami Kalibata Residence/Kalibata Regency untuk memastikan kepatuhan terhadap UU Perlindungan Konsumen dan ketaatan terhadap Asas Kepatutan dalam Berbisnis.
“Jaring Kaliresi mendesak Kantor Kementerian Perumahan Rakyat untuk segera melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penyelenggaraan pembangunan Rusunami di Jakarta dan di daerah lainnya,” tutup Djoko.
Sebelumnya, Kepala Sudin P2B Jaksel Widyo Dwiono menyatakan, kalau proyek rusunami itu tetap akan dibangun, maka akan diberikan sanksi administrasi yakni 6 kali lipat dari retribusi.
“Saat ini biaya retribusi Rp 6.000 per meter per segi. Di Kalibata Residences ada 20.000 meter persegi. Tinggal dikalikan 20.000 kali 6.000 kali 6. Itu sanksi administrasinya,” jelasnya. Nilai itu setara Rp 720 juta.
Apartemen Kalibata Residence Disegel
Dari detik.com, akhirnya apartemen itu disegel karena melanggar IMB. Kabar terakhir pengembang akan mengutip biaya IMB dari para penghuni
Jakarta – Rusunami Kalibata atau yang populer dengan Kalibata Residences akhirnya disegel. Petugas Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) Jakarta Selatan menancapkan papan bertuliskan ‘Bangunan ini Disegel’.
Selain tulisan tersebut, papan berukuran 1 x 2 meter itu juga berisi aturan-aturan yang dijadikan dasar penyegelan. Misalnya Perda No 7/1991 dan SK Gubernur No 1068/1997. Selain itu ada juga pasal 232 KUHP tentang larangan merusak segel dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
Penyegelan itu kontan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan proyek yang terletak di Jalan Kalibata Raya, Jakarta Selatan itu. Puluhan pekerja langsung meninggalkan alat-alat tukangnya dan nongkrong di pinggir jalan.
Tidak tampak pihak manajemen Kalibata Residences saat penyegelan berlangsung. Hanya ada beberapa pembeli yang menonton dan tampak kebingungan.





