Tips dalam membeli rumah susun hunian (apartemen)
Anda kebelet ingin beli/investasi di apartemen? Atau tergiur dengan slogan Back to City? Atau anda sudah melakukan pembayaran bertahap terhadap property khususnya apartemen? Baca dulu artikel yang satu ini, karena keputusan apapun yang anda lakukan setelah membaca artikel ini, bisa menyelamatkan ratusan juta uang anda. Daripada nonton tv yang isinya menayangkan mengenai marketing apartemen, mendingan baca ini dulu deh. Artikel ini kita bagi dalam dua bagian, bagian pertama diperuntukkan untuk calon konsumen yang hendak membeli apartemen yang belum jadi dan bagian terakhir tips bagi calon konsumen yang hendak membeli apartemen dalam keadaan sudah jadi.
Biasanya tips pertama dalam membeli apartemen adalah cermati track record (jejak rekam) penyelenggara pembangunan. Nah, anggap saja anda tidak tahu track record penyelenggara pembangunan tersebut, hanya sebatas tahu dari iklan-iklan di media cetak dan televisi, berarti anda perlu tahu juga sisi lain dari penyelenggara pembangunan tersebut. Cara paling mudah dalam mengetahui track penyelenggara pembangunan khususnya di bidang apartemen adalah dengan menghubungi APERSSI. APERSSI ini adalah singkatan dari Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia. Asosiasi ini didirikan oleh para pemilik apartemen dimana visi dan misinya adalah sebagai berikut.
“Visi kami adalah, menciptakan kehidupan aman dan harmonis di Rumah Susun di Indonesia, dan itu akan dapat terwujud bila semua stakeholder Rumah Susun menjunjung tinggi UU dan PP. Oleh sebab itu, misi utama APERSSI adalah menjadi mitra pemerintah dalam mengawal UU dan PP tentang Rumah Susun agar semua stakeholder mendapat jaminan kepastian hukum.”
Jadi APERSSI ini didirikan oleh para pemilik apartemen yang merasa perlu adanya asosiasi ini akibat adanya tindakan penyelenggara pembangunan yang melanggar aturan hukum, sehingga bisa dipastikan kalau bertanya ke APERSSI, jawaban yang diterima adalah jawaban yang berasal dari konsumen tanpa ada pesan sponsor. Nih alamatnya, catat yah:
Apartemen Mangga Dua Court, West Tower 1503,
Jl.Mangga Dua Dalam,
Jakarta Pusat-10730,
Telepon 021-6129013, Fax. 021-6128659
dan ini adalah pengurusnya: Ketua Umum Bapak Ibnu Tadji HN; Sekretaris Jenderal Bapak Aguswandi Tanjung; Ketua Bidang Operasional & Humas Ibu Ir.Diana C.Pondaaga MM.; dan Ketua Bidang Kelembagaan Bapak Hariadi Darmawan.
So tunggu apalagi, buruan deh telpon mereka dan tanya track record penyelenggara pembangunan dimana anda berminat membeli apartemen tersebut.
Setelah kita lakukan hasil pengecekan APERSSI, sekarang kita lanjutkan dengan aspek legalitasnya. Hal pertama yang perlu dicek Hak Guna Bangunan dong (biasanya apartemen itu dibangun oleh perusahaan, jadi hak atas tanahnya hanya berupa HGB). HGB-nya sudah ada belum? Masak bangun apartemen di atas tanah yang gak ada HGB-nya. Setelah anda tahu detail HGB dari tanah dimana apartemen tersebut dibangun maka jangan lupa datang ke kantor BPN dimana apartemen tersebut hendak dibangun. Apabila anda buta soal pengecekan HGB, anda minta saja ditemani Notaris datang ke kantor BPN, tanya Notaris yang anda sewa itu dengan pertanyaan-pertanyaan seputar HGB. Hal terpenting yang anda mesti tahu, darimana HGB tersebut berasal? Dari Tanah Hak Milik (bekas punya penduduk yang punya SHM atas tanah dimana apartemen tersebut dibangun, tentu saja penduduknya tersebut digusur dulu, gusurnya bukan gusur paksa yah), dari Tanah Hak Pengelolaan Lahan (artinya lahan ini punya pemerintah) atau Tanah Negara. Anda simpulkan sendiri yah dari hasil pengecekan HGB tersebut apakah lahan tersebut layak untuk anda tempati.
Setelah itu anda cek HGB ke BPN dan anda puas dengan hasil pengecekan tersebut, baru deh surat-surat yang lain seperti Ijin Prinsip, Surat Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (SIPPT), dan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), anda minta salinannya tuh dari penyelenggara pembangunan. Masak minta salinannya aja gak boleh? Jika penyelenggara pembangunan tidak mampu menunjukkan legalitas atas properti yang dibangunnya, berarti telah menunjukkan iktikad buruk. Setelah dapat salinannya, jangan lupa untuk cek lagi keabsahan surat-surat tersebut ke masing-masing instansi yang mengeluarkan surat tersebut.
Hal berikutnya yang perlu diperhatikan adalah lokasi. Ingat dong 3 golden rules dalam pembelian property: lokasi, lokasi dan lokasi. Perhatikan lokasinya. Apakah berada di kawasan banjir ataukah dengan dibangunnya apartemen ini, lokasi di sekitarnya berpotensi banjir. Hindari membeli properti yang dibangun di atas lahan konservasi atau catchment area. Untuk calon pembeli yang bermotif investasi, lokasi strategis harus menjadi pertimbangan utama. Biasanya nih yang lagi nge-trend sekarang adalah one stop for everything. Jadi dalam satu area ada yang namanya Mal, Kantor dan Tempat tinggal. Sekilas sih tujuannya untuk memanjakan konsumen, tetapi tahukah anda peribahasa ini “The devils is in details and to ignore it totally not bring you a bliss” berlaku dalam hal ini?
Boleh deh ditanya sama teman-teman yang udah beli apartemen dan jadi satu dengan kawasan komersial. Bete abis! Mau masuk apartemen aja jalanannya udah macet gara-gara mobil antri mau masuk mall. Akses masuk ke tower apartemen sudah dipisahkan tetap aja macetnya gara-gara mal yang jadi satu kawasan dengan apartemen. Itu baru satu dari sekian banyak problematika kalau hunian dicampur sama non hunian. Peruntukannya aja udah jelas-jelas beda, yang satu mau tidur, yang satu lagi mau dugem, gak bakal nyambung man! Perhatikan juga aksesibilitasnya. Mudah dijangkau atau harus melalui jalur-jalur padat kendaraan. Perhatikan juga kondisi infrastruktur jalan dan moda transportasinya. Apalagi kalau lahan parkirnya terbatas, bisa-bisa tempat parkir untuk penghuni dipakai oleh pengunjung mal tersebut.
Setelah track record penyelenggara pembangunan, aspek legalitas, lokasi dan akses, apa lagi yang perlu diperhatikan? This is the last section but the most important thing, because this is the place where the devils exist. Biasanya apartemen itu dipasarkan dengan cara penjualan dengan pemesanan, jadi apartemennya belum jadi, kita udah bisa memesan, tentunya dengan membayar DP dahulu dan diikuti dengan pembayaran bertahap setelah itu bisa dilanjutkan menggunakan KPA atau langsung anda lunasi. Pastikan anda mendapatkan surat yang berisi mengenai perjanjian perikatan jual beli (lazimnya disingkat dengan nama PPJB) sesudah anda membayar DP atau cicilan pertama dan jika anda tidak mendapatkan PPJB ini, jangan teruskan cicilan anda! Lebih baik uang anda hilang sebesar DP/cicilan pertama daripada uang anda hilang sebanyak harga jual apartemen tersebut. Kalau perlu, minta PPJB sebelum anda memesan! Masak loe mau jualan apartemen, PPJB gak loe siapin. Udah jelas-jelas PPJB itu penting banget. Apa mau PPJB-nya disiapkan oleh konsumen?
Setelah anda dapat PPJB tersebut, baca klausulnya baik-baik. Jangan khawatir, Pemerintah sudah mengeluarkan contekan soal PPJB. Judul contekannya adalah Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor : 11/KPTS/1994 Tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun. Bohong tuh penyelenggara pembangunan yang bilang, PPJB diberikan ke konsumen setelah cicilan lunas. Jadi sambil baca PPJB versi penyelenggara pembangunan, baca juga PPJB versi Pemerintah. Biasanya sih, PPJB versi penyelenggara pembangunan itu tidak menjunjung tinggi keadilan di kedua belah pihak. Berat sebelah gitu maksudnya, lebih menguntungkan penyelenggara pembangunan doang. Kalau sudah begini diperlukan teknik negosiasi antara anda dengan penyelenggara pembangunan untuk saling kompromi isi PPJB. Minta bantuan saja ke pengacara untuk me-negosiasikan isi PPJB ini.
Setelah terjadi kompromi antara anda dan penyelenggara pembangunan maka langkah selanjutnya adalah anda siapkan klausul yang isinya meminta penyelenggara pembangunan untuk mematuhi UU No 16 Tahun 1985 dan PP No 4 Tahun 1988 di PPJB tersebut, berikut sanksinya apabila penyelenggara pembangunan tidak mematuhi kedua peraturan tersebut. Suruh direktur utamanya untuk tandatangan. Kalau tidak mau tandatangan, gak usah beli apartemen yang dijual oleh dia, karena isi dari kedua peraturan tersebut menjamin kepuasan anda tinggal di apartemen yang anda beli. Penyelenggara pembangunan itu warga Indonesia kan? Sebagai warganegara yang baik gak usah takut dong untuk menanda tangani PPJB yang ada klausul tersebut. Toh isi klausulnya gak neko-neko, cuma diminta patuh terhadap isi dari UU No 16 Tahun 1985 dan PP No 4 Tahun 1988, tetapi ada sanksinya juga kalo gak patuh.
Waduh susah amat yah mau keluar uang untuk beli apartemen. Yah memang begitulah kondisinya kalau di Indonesia, makanya jangan heran kalo banyak orang Indonesia yang beli apartemen di luar negeri. Disana kan hak-hak konsumen dilindungi oleh Pemerintah setempat dan dijunjung tinggi oleh penyelenggara pembangunan. Sedangkan disini, jauh panggang dari api, udah gitu tricky banget lagi. Sebenarnya kerepotan ini berlaku universal kok terutama di dunia investasi, kalau anda ingin menjadi investor, yah siap-siap untuk repot sebelum anda keluar uang untuk investasi. Kalau anda tidak mau repot, cuman dengar kiri kanan, celingak celinguk, ikut kata orang, terbujuk rayuan marketing yah nasib anda bisa sial seperti investor di Dressel Investment Limited itu.
Oh ya, satu lagi, sekarang kan Pemerintah sudah mau membangun rusunami di berbagai daerah di Indonesia, bagi anda yang sudah berpenghasilan jauh di atas kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk membeli rusunami tersebut, mbok yah, jangan dibeli. Berikan kesempatan kepada masyarakat yang penghasilannya sesuai dengan kriteria tersebut untuk membeli rusunami itu. Kan kasian kalau mereka mau beli tetapi rusunaminya sudah gak ada lagi gara-gara diborong sama orang yang notabene lebih mampu.
Artikel kiriman
Bp. Agung Puspoyo
apuspoyo@gmail.com






[...] on July 14th, 2008 Dikutip dari Diskusi Rumah Anda kebelet ingin beli/investasi di apartemen? Atau tergiur dengan slogan Back to City? Atau [...]
[...] Tips Membeli APartemen Bersubsidi Tips interior desain Apartemen [...]
waduh saya sudah sampe DP ke 4 tapi belum dikasih PPJB nie? gimana dong? kalo saya baca artikel2 diinternet kayaknya apartemen Lebak Lestari Garden punya itikad tidak baik, karena:
1. belum ada plang apa2 yang menunjukkan akan adanya pembangunan apartemen.
2. dalam surat pesanan apartemen (SPA), klausal hukum yang tertera dibelakang SPA sangat merugikan konsumen dan menguntungkan developer.
3. konsumen selalu diminta untuk segera melaksanakan kewajibannya apabila tidak langsung memenuhi kewajiban, perjanjian dibatalkan sepihak oleh developer sehingga uang yang sudah disetor oleh konsumen hangus begitu saja, namun tidak ada sanksi yang tegas apabila developer lalai. dalam SPA ataupun surat2 lain yang ada klausal hukumnya tidak menyebutkan kapan kewajiban developer untuk memulai pembangunan apartemennya sehingga bagaimana mungkin para konsumen dapat mengklaim keterlambatan pembangunan karena developer dapat berdalih tidak ada dalam perjanjian kapan apartemen akan selesai.
Tolong kepada pemerintah agar pihak pengembang apartemen bersubsidi khususnya apartemen lebak lestari garden dicek apakah benar mempunyai itikad baik atau hanya mengeruk keuntungan semata. hati-hati loh ini untuk orang yang hidupnya pas-pasan, jangan pemerintah menyepelekan masalah ini.
Wah Xavers, saya juga ngalami hal yang sama di Apartemen Puri Park View, sudah bayar DP 2 tahap belum ada PJJB.Bahkan ternyata mereka cuma izin prinsip dari Menpera, izin2 lainnya gak ada, sampe kapan bangunnya aja mereka gak bisa pastiin.
Tapi saya cek ke beberapa aprtemen lain, semuanya begitu, gimana dong?, boro2 ngikutin advisnya Agung Puspoyo.
ukuran orang mampu itu apa tidak itu dari mana?? kalau orang mau bwli apartemen tapi udah diborong ama yg lebih mampu itu udah konsekuensi logis, udah hukum alam dan kondisi pasar.. lagi pula tidak ada aturan baku yg melarang org yg mampu untuk membelinya..!!
ya mungkin maksudnya klo sudah berpenghasilan diatas 4,5 juta, jangan mengakali supaya bisa beli unit yang bersubsidi, tapi yang non subsidi, klo itu memang tidak ada aturan pelarangan nya
[...] Tips Membeli APartemen Bersubsidi Tips interior desain Apartemen [...]
[...] Tips Membeli APartemen Bersubsidi Tips interior desain Apartemen [...]
saya, emil, saya membeli apartemen Pancoran Riverside,dengan cara KPA bersubsidi dimana pengembangnya adalah PT. Graha Rayhan Tri Putra yang beralamat SPC Building Lt.6 Jl. Gatot subroto Kav. 94,yang adalah sudah saya bayar adalah booking fee dan DP 1, akan tetapi pada saat saya meminta PPJB lewat marketingnya sdri nabila dikatakan bahwa PPJB akan diberikan pada saat akad kredit, saya tanyakan formatnya saja, tp tidak diberikan, apa yang harus saya lakukan?. terima kasih. emil 68445631
Wah untung saya baru berencana belum bertindak.
Untung juga saya seorang mahasiswi yang pikir panjang dulu baru bertindak
(memuji diri sendiri)
Untung bapak Agus ini juga berbaik hati sudah memberikan tips yang bermanfaat.
dan lebih untungnya lagi saya masih tinggal sama orang tua. apa saya sanggup beli apartemen yah ? saya dengar informasi ada apartemen bersubsidi dengan booking fee 1 juta harga 144juta dan cicilan 20ribu/hari apa itu bisa dipercaya ya?
ada yang bisa memberikan saran ?
Riri 08998257317
tips yg sangat berguna…thanks for share….
Buat Mas Xavier,
Saya ada rencana membeli unit apartmn di Lebak Lestari Garden, sebenarnya teman saya yg beli tp tidak jadi, berhub sudah DP, sayang kalau hangus dan menawarkan spy diambil alih olehsaya. Tp setelah sy baca2 mengenai komentar2 org jadi agak ragu2. Kalao boleh tahu bagaimana perkembangannya? Apakah Mas Xavier sudh mendapat kejelasan mengenai pembangunan nya? Mohon infonya. terimakasih banyak sblmnya
hi semuanya..
saya juga baru saja membaca brosur mengenai apartemen lebak lestari garden, dan tergiur dengan harga yang diiklankan ( 20rb/hari..) maklum lah baru pertama kali bekerja dan mempunyai penghasilan sendiri, tapi pengen juga berinvestasi. bagus banget tips nya buat kita2 yang masih kurang pengalaman di bidang property, boleh dong info nya utk aparteman lebak lestari garden,, bagi yang berminat berinvestasi disana ada yang sudah pernah menghubungi APERSSI utk mengetahui track record dari pengembangnya?? boleh juga share infonya ya…
Thanks all..
Saya mendapat brosur apartement di Puri Indah dan tergiur juga dengan harga 20rb/hari dengan DP 20% dari harga Apartemen dimana harga yang ditawarkan untuk tipe studio [36m2 adalah 140jt] dengan waktu pembagunan selama 26 bulan.Saya pengin sekali dimana saya sekarang masih sebagai anak kos. Mungkin teman-2 yang sudah mengetahui mengenai Apartemen yang letaknya di Puri Indah ini boleh dong share infonya… Terima kasih buat temen-2 yang membantu saya.
Mbak Astuti, lihat comment saya ke Mas Xavier dan Mbak Icha.Keluarga saya telah ambil 5 unit, dan saya saat ini sedang memperjelas masalah legalitas ini.
saya blm lama ambil apartemen bersubsidi di puri indah yg dimaksud oeh mba astuti..karna secara lokasi sgt strategis..apartemen ini tadinya akan ditempati oleh saya dan calon suami, namun ayah saya berubah pikiran dan menyarankan untuk menyicil rumah saja.jadi jika ada yg berminat,saya mau over booking fee saya sebesar 1jt.jika ada yg berminat bs hubungi saya di gorjesh.me@hotmail.com..thx
Mbak Icha, minta tolong aja sama marketingnya, minta harga lebih tinggi, banyak koq peminatnya.
Tapi Puri Park View lokasinya bagus sekali, sayang kayaknya kalau dijual, investasi yang bagus.Cuma saja saat ini legalitasnya yang masih belum jelas (lihat comment saya ke Mas Xavier diatas)
Saya berencana membeli apartmen MT Haryono Residence yg berlokasi di cawang -JakTim. Dimana developernya PT.Bersaudara Kagum Sejahtera, adakah diantara tmn2 yg tahu trackrecordnya? dan adakah diantara tmn2 yg sdh menjadi konsumen dari MT Haryono Residence dan sudah memiliki salinan IMB serta PPJB nya?? tolong info kan ke saya ya…saya berniat membeli dlm waktu dekat ini. thanks sebelumnya.
Hubungi saya di chyn2imoet@yahoo.co.id
Wah…kayaknya mas pengalamannya banyak banget.Terimakasih atas informasi dan tips nya.Kebetulan dalam waktu dekat ini saya berniat untuk beli apartemen bersubsidi.Salam
Saya berencana ingin membeli apartment latumeten yg berlokasi di daerah grogol. developernya adalah metro margahayu land..ada yg punya info ga soal trackrecordnya? atau ada yg sudah menjadi konsumennya? Bagi infonya y…
Thanx for all
Email: di4n86@yahoo.co.id
Pak Yoppie,
sy jg sedang dalam proses pembayaran DP di Puri Park View, yg mana telah sampai DP ke-3, agaknya timeline sy sama dengan anda ya?
mengenai legalitas Puri Park View ini, saya jg tertarik untuk mencari tahu lebih jauh.
jika Bapak sudah mendapatkan informasi lebih lanjut, atau sebaliknya, mohon kesediaannya untuk membagikan informasi tersebut kepada saya di :
sintara.arsenal@gmail.com
ps : informasi terakhir, dari yg rencanany dibangun 5 tower, skrg menyusut menjadi hanya 4 tower, karena tidak diijinkan oleh pemerintah. harus menyediakan akses jalan kluar di ujung yg arah meruya. sebenarnya ini menguntungkan dari sisi kita pemilik tower A, namun mengerikan jg kalo dipikir2 gampangnya perencanaan dirubah2 seperti itu. ditambah, pastinya developer akan rugi sekali dengan kehilangan penjualan 1 tower itu…hmmm…
Mas Sintara,
Saya mendapat informasi dari salah satu manajer PuriParkView bahwa sekarang sudah keluar Surat Ijin Penggunaan Peruntukan Tanah (SIPPT). Kalau benar SIPPTnya sudah keluar, apakah ini menandakan apartemen ini sudah ok, saya juga tidak tahu.Bagaimana Mas Agung Puspoyo?
Trus mengenai rencana 5 tower berubah jadi 4 tower, saya sih belum dengar, tapi waktu jalan ke kantor tadi pagi saya mendapat selebaran PuriParkView, tetap 5 tower tuh.Tapi coba nanti saya cek lagi.
Memang serba salah Mas, banyak proyek apartemen di Jakarta yang sudah saya lihat, dan rata2 mereka masih kurang legalitasnya disana sini. Tapi kalau karena itu kita tidak jadi ambil apartemen itu, ternyata nantinya apartemen itu ok2 saja (contohnya Apartemen Kalibata yang pernah di segel).
Dengan mempertimbangkan itu, dan mengingat bahwa keluarga saya (terutama anak2 saya yang penghasilannya pas2an) sangat memerlukan Apartemen ini, maka saya memutuskan untuk meneruskan pembayaran DP, dan selanjutnya, que serra serra, Allah SWT akan melindungi umatnya yang berniat baik, dan Insya Allah semuanya berjalan lancar, Amin.
Oh ya Mas, komentar ini juga saya kirim melalui email anda diatas.Salam, Yoppie
betul sekali…
memang kalo mau dilihat dari sisi amannya saja, tentunya lebih baik membeli unit yg sudah siap huni. namun harganya tak bisa dipungkiri menjadi sangat tinggi dibanding dengan fase2 awal sperti kondisi kita saat ini.
walau dengan bnyaknya suara2 miring dari rekan dan saudara tentang riskan nya apartemen yg belum terbangun, dan bergumul untuk mengambil Puri Park View, saya sudah berdoa dan berserah kepada Tuhan, jika DIA mengijinkan, maka terjadilah yg terbaik menurut kehendakNYA.
yang bisa kita lakukan saat ini ya hanya mengikuti perkembangan dan melakukan apa yg bisa kita lakukan…hehe.
masalah 5 tower menjadi 4 tower, dah confirm kok.
kalau SIPPT nya udh keluar, boleh dong kita minta copian suratnya?
To Mas Yoppie,
iya nih mas gimana yah developer-nya puri park view itu? aman tidak yah? terus ada chance untuk digusur gitu ngga yah? dan gossipnya bekas tanah tommy soeharto, gimana tuh mas? saya juga udah masuk DP1 nih, terus saya tanya bisa tidak saya minta PPJBnya sekarang? dia bilang tidak bisa, nanti jika DP sudah lunas baru dikasih, wahhh gmana tuh mas yoppie? tapi saya sudah minta surat pemesanan sudah diisi saya minta tanda tangan direkturnya juga tuh, rela saya beli materai 6000 4 biji biar dia tanda tangan disana, takut juga yah, uang tabungan melayang gitu secara baru 2 tahun kerja dr lulus kuliah, niat maw investasi malah amblas nangis bebek bisa-bisa saya
terus pas saya baca surat pemesannya, belum updated tuh data, terus saya tulis saja di samping yang menyebutkan “…sesuai dengan butir 8″ disampingnya saya tulis, untuk pembayaran dp data di butgir 8 sudah tdk update dan yang benar adalah di form pemesanan lampiran ke 2 saya tanda tangan dipojokannya juga
bawel banget yah hihihi
yang masih saya tanyakan sekarang, ada pinalti ga tuh klo mereka mengundur pembangunan dan ternyata developernya nakal, apa pemerintahnya alasannya ada aja, indo mah abal pemerintahnya, maw demo serebu org juga ;p
Dear Ms P dan juga Tremangs2 lain pembeli/peminat Puri Park View,
Status terakhir yang saya ketahui:
1.Legalitas SIPPT dan IMB sudah terbit;
2.Berdasarkan IMB, ada perubahan dari 5 tower menjadi 4 tower;
3.Perubahan ini mengakibatkan beberapa Pembeli harus menukar lokasi unit yang sudah dipilih (tanpa biaya tambahan subject to Directors approval);
4.Pembangunan sekaligus 4 tower belum dimulai, rencana akhir tahun ini atau early next year (keterangan pengembang).
Status untuk saya sendiri:
1.DP untuk ke 5 unit yang saya beli untuk keluarga saya sudah lunas dibayar.
2.Karena ada perubahan IMB, saya sudah menukar ke 5 unit yang sudah saya pilih dg unit lainnya di Tower lain.Karena 1 unit yang saya tukar berbeda (lebih mahal) dari unit yang saya pilih terdahulu, maka pemilihan unit yang berbeda tersebut secara formalitas harus mendapat persetujuan dari Direktur terlebih dahulu.Saat ini masih menunggu approval dari Direktur tersebut (sudah 1 bulan persetujan Direksi belum juga turun).
3.PJB belum bisa dilaksanakan karena butir 2 tersebut diatas.
4.Ke 3 unit sedang diajukan KPA-nya ke BTN, perkiraan wawancara KPA bulan November 2009.
5.Saya monitor terus dan akan kabarkan bila ada perkembangan.
Salam,
Yoppie.
Saya salah satu yang kecewa dengan Apartment lebak lestari. Sampai saat ini tidak ada kejelasan nya.
Saya sudah membayar DP 4x, tetapi saya hentikan, dan setiap kali saya menghubungi management selalu di oper2, dari marketing, ke legal tapi semua nya tidak dapat memberikan kepastian, dan selalu ngotot agar saya membayar angsuran DP.
Mohon informasi temen2 yang tau mengenai apartement lebak lestari.
Dear Pak Yoppie dan PuriParkView’er lainnya,
Sabtu kemarin sy baru diwawancara untuk proses angkat kredit oleh BTN.
Dijelaskan bahwa SIPPT memang benar sudah selesai dan tersedia.
Pengurukkan tanah dimulai awal tahun, pembangunan akan dimulai April 2010, saat ini harga view sudah mencapai 49-51jt…
Sy ada concern bahwa spertinya kita harus mulai menyuarakan untuk pembentukkan komunitas pemilik PuriParkView, agar kita punya suara yg jelas dan sdikit lebih dapat didengar oleh developer…Apakah ada yg berminat bergabung?
Thanks,
Sintara
kalo mau tahu apartemen yang Legalitas Ok di bekasi ( center point ) contac aja
DARLIUS hp. 021 932 18671